Melalui Bimtek, Bupati Teluk Bintuni Dorong Transformasi Pola Pikir OPD Belajar Tata Kelola Ekonomi Kreatif dan Penguatan PAD Mandiri

DENPASAR | Karyanesia.com – Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy, S.E.,M.H., secara resmi membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Penatausahaan Keuangan Daerah Modul SIPD, SP2D Online, KKPD, Akuntansi dan Pelaporan Tahun 2026 di Harris Hotel and Residence, Bali, pada 12-15 Oktober 2026.

Bimtek digelar dalam rangka strategi dan pelaksanaan sinergitas perencanaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah, penutupan penatausahaan 2026, rekonsiliasi data LKPD, dan penyusunan APBD TA 2027 di tingkat OPD.

Dalam kesempatan itu, Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy menekankan bahwa kehadiran peserta di Bali harus dimaknai sebagai momentum membuka wawasan dan mengubah cara berpikir, bukan sekadar berpindah tempat Bimtek.

Ia lalu mengajak seluruh pimpinan OPD, Kasubag Perencanaan, dan Bendahara untuk mampu membangun nilai ekonomi dari budaya, pariwisata, dan ekonomi kreatif seperti yang dilakukan Bali.

“Kehadiran kita di Bali bukan sekadar berpindah tempat Bimtek. Saya ingin kita belajar, melihat, dan mengambil pelajaran. Bali tidak punya migas seperti Teluk Bintuni, tapi mampu membangun ekonomi dari budaya, pariwisata, dan ekonomi kreatif,”Ucap Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy.

Bupati juga mendorong para Kasubag Perencanaan dan Bendahara memperkuat akuntabilitas pengelolaan APBD yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Kegiatan Bimtek ini terlaksana atas kerjasama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, yang terus berkomitmen mendampingi pelaksanaan penganggaran (APBD) Pemerintah Daerah dalam penatausahaan pendapatan, belanja, akuntansi, hingga pelaporan dalam satu sistem terintegrasi.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Dr. Drs. Horas Maurits Panjaitan,M.Ec.Dev.

Dalam paparannya, Maurits menegaskan SP2D Online adalah Fondasi Smart Treasury Indonesia.”SP2D Online merepresentasikan langkah strategis pemerintah dalam mentransformasi pengelolaan kas negara menuju ekosistem Smart Treasury yang terintegrasi, responsif, dan berbasis data,”Ungkapnya.

Melalui konektivitas SIPD dengan sistem perbankan, proses pencairan dana tidak lagi administratif semata, melainkan bagian dari arsitektur fiskal digital yang cepat, aman, dan akuntabel.Implementasi SIPD juga diharapkan mencegah pembengkakan anggaran Pemda, memberikan pedoman tata kelola data, serta mewujudkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan untuk mendukung Satu Data Indonesia.

Adapun implementasi SP2D Online merujuk pada 7 regulasi, yakni PP Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE, Permendagri Nomor 70 Tahun 2019, SE Mendagri No.910/1867/SJ Tahun 2017 tentang Transaksi Non Tunai, kebijakan Bank Indonesia melalui TP2DD, dan Elektronifikasi Transaksi Pemda (ETPD). (Ris/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *