Serahkan DPA SKPD Tahun 2025, Begini Penegasan Pj. Gubernur ABT

MANOKWARI | Karyanesia.com — Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere (ABT), resmi menyerahkan Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Tahun Anggaran 2025, sebagai tanda dimulainya pelaksanaan belanja daerah Tahun anggaran 2025.

Kepada seluruh SKPD agar segera mempersiapkan administrasi dan merealisasikan belanja program dan kegiatan. Demikian hal ini, agar tidak terlambat dan memenuhi realisasi target kinerja 2025. Prosesi penyerahan secara simbolis DPA SKPD tersebut dilaksanakan pada Kamis (30/1/2025), bertempat di Gedung PKK Papua Barat dan dihadiri oleh para pimpinan SKPD serta pejabat terkait.

Dalam sambutannya, Pj Gubernur ABT menegaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Papua Barat Tahun 2025 telah melalui berbagai tahapan.

Mulai dari pembahasan hingga evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum akhirnya ditetapkan pada 25 Januari 2025 melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 Tahun 2025. Dimana APBD Papua Barat 2025 telah disepakati pada 17 Desember 2024 dan dievaluasi oleh Kemendagri.

“Setelah penyesuaian sesuai hasil evaluasi, kita bersyukur anggaran ini dapat ditetapkan pada Januari 2025,”Ucap Ali Baham Temongmere (ABT).

Selain penyerahan secara simbolis kepada Sekda Papua Barat, Dinas Kesehatan, Dinas PU, Sekwan, Bapenda, Dinas Koperasi UMKM, BPSDM, dan Badan Kepegawaian Daerah, juga ditandatanganinya pakta integritas penggunaan anggaran secara transparan dan akuntabilitas.

Diketahui, APBD Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2025 sebesar Rp 3.570.278.052.654 (3,57 trilyun) yang terbagi dalam 48 DPA SKPD untuk membiayai seluruh kegiatan di Provinsi Papua Barat.

“Kita patut bersyukur, karena setelah selesai penyesuaian sesuai hasil evaluasi, kita bersyukur anggaran ini dapat ditetapkan pada Januari 2025,”Ucap Ali Baham.Adapun alokasi anggaran DPA ini mencakup enam (6) urusan wajib pelayanan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar.

Selanjutnya, ada delapan (8) urusan pilihan, yang meliputi sektor-sektor tertentu sesuai kebutuhan daerah, Dua unsur pendukung urusan pemerintahan, termasuk perencanaan dan keuangan. Lalu unsur penunjang urusan pemerintahan, seperti kepegawaian dan pengelolaan aset daerah, Satu unsur pengawasan pemerintahan, yang berkaitan dengan fungsi pengawasan internal, Satu unsur pemerintahan umum, yang mencakup kebijakan administratif, terakhir ada Dana transfer ke tujuh (7) kabupaten di Papua Barat.

Pj Gubernur ABT mengingatkan, bahwa meskipun ada penurunan alokasi anggaran untuk SKPD, efektivitas dan transparansi dalam penggunaannya tetap harus menjadi prioritas utama.“Dari total anggaran tersebut, dana yang dikelola SKPD mengalami penurunan. Oleh karena itu, diperlukan keseriusan dan komitmen dari pimpinan perangkat daerah agar manfaat pembangunan tetap dapat dirasakan oleh masyarakat,”Tegas Gubernur ABT.

Selain itu, ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten dalam mengelola anggaran demi mencapai pemerataan pembangunan di Papua Barat.

“Saya ingatkan kepada para pimpinan perangkat daerah sebagai pengguna anggaran maupun yang diberikan kuasa, untuk bekerja lebih sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab,”Imbuhnya.

Sembari menambahkan, bahwa terkait target pencapaian realisasi dan beban kinerja APBD Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2025, diinstruksikannya kepada para pejabat berwenang terkait, wajib mengawal pelaksanaan anggaran kegiatan sehingga proses pembangunan dan pencairan anggaran dapat berlangsung lebih tepat waktu, lebih merata, dan memberikan dampak multiplikasi yang lebih besar kepada pencapaian target perekonomian dan kesejahteraan Masyarakat di Provinsi Papua Barat. [KN-01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *